Pernahkah Anda mengamati fenomena ketika suatu program tampak telah dirancang dengan baik, tetapi menghadapi banyak tantangan ketika dijalankan? Ketika hal ini terjadi, asumsi yang sering muncul adalah bahwa kenyataan di lapangan terlalu kompleks sehingga sulit ditangani melalui program yang telah disusun. Di satu sisi, penjelasan tersebut terasa masuk akal, tetapi juga mengundang pertanyaan lebih jauh: apakah kesulitannya semata-mata terletak pada kompleksitas kenyataan, atau ada penjelasan lain yang dapat ditemukan dengan meninjau kembali cara kita memahami dan merumuskan persoalan?

Modul Pemajuan Tata Kelola Berkelanjutan melalui Integrasi Kritis Pengetahuan Lokal disusun untuk membantu pembaca menelusuri pertanyaan tersebut. Melalui pengalaman pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta, modul ini membahas bagaimana pengetahuan yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari dapat memperkaya pemahaman atas persoalan yang hendak ditangani oleh kebijakan maupun program di tingkat tapak. Pembaca diajak mempelajari cara komunitas memahami keadaan, sekaligus melihat bagaimana pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk merumuskan masalah dan menentukan tindakan yang sesuai.

Modul yang diterbitkan atas kerja sama Friedrich Naumann Foundation, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Yayasan Bentala Indra Nusantara ini terdiri atas dua bagian. Bagian pertama menjelaskan pengetahuan lokal dan perannya dalam kebijakan publik. Pembahasannya membantu pembaca memahami hubungan antara pengalaman komunitas, hasil riset, dan aturan yang berlaku dalam mengenali persoalan serta menentukan penyelesaiannya. Sementara itu, bagian kedua berisi panduan praktis untuk menjalankan proses tersebut. Pembaca dipandu mulai dari memilih topik bersama komunitas, menentukan narasumber, melakukan wawancara dan observasi, hingga menyusun serta memeriksa catatan lapangan. Hasilnya kemudian digunakan untuk merancang kegiatan, menyesuaikan pelaksanaan, dan mengevaluasi program yang telah berjalan.

Modul ini disajikan dengan bahasa yang cukup sederhana sehingga dapat digunakan oleh aparatur pemerintah, pendamping komunitas, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, maupun pelaksana program. Bagi pembaca awam, modul ini menawarkan cara pandang lain untuk memahami persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pembaca diajak melihat bagaimana pengalaman yang selama ini dianggap biasa dapat menjadi pengetahuan yang berharga untuk memahami persoalan dan merumuskan solusi yang bijaksana.

Unduh modul lengkap dalam bentuk digital di sini (PDF)

 

Kepengarangan

Tim penulis: Muhammad Gufron Rum, S.I.P., M.A.; Faustina Rosalia, S.I.Kom., M.A.; Arrida Hamzah, S.I.P.
Penyunting: Salomo Zakharia Tungga, S.I.P., M.A.
Tata letak dan desain: Nurul Rahayu, S.I.P.
Edisi: Pertama, September 2026.
Jumlah halaman: 84 halaman, termasuk sampul.
Ukuran: A4, 21 × 29,7 cm.
Hak cipta: © 2026 Yayasan Bentala Indra Nusantara


Back to News

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

1000 Karakter tersisa

Related Articles

Related

Policy Brief “Menggalang Kepemilikan Warga atas Kebijakan: Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pengetahuan Lokal” (Publikasi)

Policy brief berjudul “Menggalang Kepemilikan Warga atas Kebijakan: Model Tata Kelola Sampah Berbasis Pengetahuan Lokal” ini membahas bagaimana kombinasi antara pengetahuan lokal, afeksi, dan upaya berbagai pihak secara bersama-sama dapat memperkuat tata kelola sampah yang berkelanjutan.

Read More

Related

Membuka Ruang bagi Pengetahuan Warga dalam Tata Kelola di Yogyakarta

Seminar publik BINA yang menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Akademisi dalam membahas bagaimana mekanisme advokasi pengalaman warga dan nilai lokal untuk memengaruhi perumusan serta pelaksanaan kebijakan.

Read More

Related

BINA Kecam Kekerasan dalam Aksi Unjuk Rasa di Yogyakarta, Desak Pemprov dan Aparat Lindungi Marwah "Jaga Warga"

Yayasan Bentala Indra Nusantara (BINA) mengecam aksi kekerasan terhadap peserta unjuk rasa di Yogyakarta dan mendesak Pemprov DIY bersama aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan keselamatan warga serta menindak tegas oknum yang mencatut nama "Jaga Warga" demi menjaga marwah dan fungsi lembaga tersebut.

Read More