Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadikan supremasi hukum sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan yang demokratis dan berkeadilan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban umum dapat terwujud secara nyata. Di dalam kerangka inilah profesi Advokat hadir sebagai profesi terhormat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk membela hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan, serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, kebenaran, dan profesionalisme. Berangkat dari panggilan moral dan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, lahirlah Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) pada 17 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0008941.AH.01.07. Tahun 2025, dan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor: 05, Tanggal 5 Desember 2025, sebagai organisasi profesi Advokat Indonesia dalam satu visi pengabdian BINA dibangun di atas nilai keadilan, integritas, independensi, dan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi, mengembangkan kompetensi, menegakkan kode etik, serta menghadirkan bantuan hukum bagi masyarakat. Melalui peran aktif sebagai mitra strategis negara dan lembaga peradilan, BINA berkomitmen menjadi kekuatan yang mendorong terwujudnya penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.